Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global
lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah
perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif
terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan
berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi
dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber
law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa
hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime
terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara
lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para
penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal
yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding
dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak
secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software
card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan
dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan
memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk
membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang
dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut
menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang
membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku
menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang
tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga
banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat
permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran
pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di
Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak
pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri
dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal
yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya
kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding,
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan
membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface
atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website
atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak
cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program
komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia
merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna
menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat
murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga
Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software
asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab
modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya
pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya
sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer
tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat
(3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun
1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang
dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat
mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun
film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu
ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-
Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan
milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang
pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang
berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang
bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read
Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang
diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling
ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang
melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi
yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu
jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf
q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam
Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari
kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data
tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari
Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur
tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi
yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih
cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia
di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia,
sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan
proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh
pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar
serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri
keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga
mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai
dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang
ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b
yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital
evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan
kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan
dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di
lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit
dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan
adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan
menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin
board atau mailing list.
g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan
pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP
yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi
sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime
yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat
pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Sumber : https://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-positif-di-indonesia-terhadap-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar